Pemko Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan baliho dan reklame yang tidak berizin. Kegiatan penertiban ini kembali dilakukan oleh Wali Kota Illiza bersama para Camat se-Kota Banda Aceh dan tim Dinas terkait pada Jumat dini hari (14/09/2025).
Sasaran operasi kali ini adalah baliho raksasa yang terpasang di depan pusat perbelanjaan Suzuya Simpang Lima. Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang telah dilaksanakan pada Minggu dini hari, 7 September 2025 lalu.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan bahwa seluruh proses pembongkaran berjalan aman dan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Pemko Banda Aceh akan terus berkomitmen menertibkan tiang baliho/reklame tak berizin dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Illiza.
Lebih lanjut, Illiza juga menyampaikan harapannya kepada seluruh pengusaha di bidang periklanan luar ruang untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita semua berharap kepada semua pengusaha baliho untuk tetap taat pada aturan demi ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota kita bersama,” ungkapnya.
Operasi penertiban ini dilakukan guna menjaga tata kota dan estetika ibu kota Provinsi Aceh, serta memastikan semua media iklan telah memenuhi perizinan yang diwajibkan.